Purwakarta – Fokuslensa.com – 26/05/2020 – Dalam rangka mengantisipasi arus balik lebaran IdulFitri 1441 Hijriah. Polres Purwakarta dilakukan penyekatan di ruas tol di wilayah tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, untuk teknis penyekatan tetap sama seperti saat penyekatan arus arus mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.
“Sekarang penyekatan khusus terhadap mereka yang balik ke Jakarta atau melintasi Jakarta. Namun untuk kendaraan barang normal seperti biasa,” ungkap pria yang akrab disapa Bowo, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Bowo mengungkapkan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyatakan masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.
“Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin,” katanya.
Dijelaskannya, Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman,“ tutur Bowo.
(Dodo Supriatna )