Tangerang – Fokuslensa.com – LPG 3 Kg bersubsidi atau yang sering disebut sebagai gas melon, sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Yaitu masyarakat yang dulu masih memasak menggunakan minyak tanah dan tidak mempunyai kompor gas.
Kendati demikian, kerap sekali gas bersubsidi ini mengalami kelangkaan, hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya maraknya pelanggaran zona wilayah pendistribusian, penimbunan, penyuntikan hingga pengoplosan gas subsidi yang dipindahkan ke gas non subsidi oleh pelaku usaha yang berkecimpung dalam bisnis MIGAS.
Seperti di kediaman seorang warga Kampung Kacipet, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi tempat penimbunan gas LPG 3 Kg.
Pasalnya, di kediaman warga tersebut tidak nampak adanya papan nama gudang resmi yang menunjukan terdaftar di Pertamina, diduga gudang gas ilegal.
Tak hanya itu, saat di lokasi tercium bau gas yang sangat menyengat, diduga seperti ada aktivitas penyuntikan atau pemindahan dari gas subsidi 3 KG ke gas non subsidi
Karena dari hasil penelusuran Wartawan, terlihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pemilik usaha serta adanya armada pengangkut gas yang tertutup terpal sedang terparkir di area tersebut pukul 02.00 dini hari. Sabtu, 16/03/2024.
Salah seorang pengemudi armada gas mengatakan, dirinya hanya sebagai pekerja, jika ada yang perlu ditanyakan langsung ke pemilik usaha saja.
“Langsung aja bang ke yang punya nya,” bebernya.
Sementara, Cepi, pemilik usaha yang diduga ilegal ini saat dikonfirmasi dia berdalih bahwa kegiatan yang dilakukannya ialah aktivitas penimbunan maupun penyuntikan gas.
“Gas 3 Kg ini dari Toko saya yang ada di BSD, sedangkan gas 12 Kg non subsidi ini juga mau saya kirim lagi ke toko saya, emang enggak boleh saya bawa gas ke rumah saya sendiri,” ungkap Cepi kepada Wartawan.
Dengan raut wajah sedikit gugup, sontak Cepi ini langsung menghubungi seseorang untuk meminta perlindungan.
Setelah wartawan meninggalkan lokasi, Cepi bergegas kesuatu tempat kebun kosong, yang diduga dijadikan penyuntikan tabung gas 3kg bersubsidi ke nonsubsidi.
Meski tak cukup bukti, dugaan Wartawan ini sangat mendasar, karena aktivitas usaha gas yang dilakukan oleh mereka ini terbilang tidak wajar.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi.
( Tim Pemburu Ilegal/ Red )