Pemeriksaan Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya Dijadwalkan Ulang Akibat Perjalanan Dinas

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana pemeriksaan terhadap salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, yang dijadwalkan besok, Jumat, 11 Oktober 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini merupakan terpidana kasus KPK.

Ade Safri mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi kepada Alexander Marwata telah dikirimkan pada 8 Oktober 2024. Pemeriksaan dijadwalkan untuk mendengar keterangan Alexander terkait dugaan adanya hubungan langsung atau tidak langsung dengan Eko Darmanto maupun pihak lain dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2023.

Namun, sore ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat dari KPK yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto. Dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan penundaan jadwal klarifikasi terhadap Alexander Marwata, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani perjalanan dinas luar kota.

“Surat yang diterima dari KPK meminta agar klarifikasi terhadap Saudara Alexander Marwata dijadwalkan ulang pada Selasa, 15 Oktober 2024,” kata Kombes Pol Ade Safri.

Penyelidikan ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk mencari dan menemukan bukti dugaan tindak pidana yang melibatkan pimpinan KPK dalam kasus korupsi yang melibatkan Eko Darmanto. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Ade Safri.

Polda Metro Jaya akan segera menyesuaikan jadwal klarifikasi dan melanjutkan penyelidikan guna memastikan kelancaran proses hukum terkait kasus ini. (Wly)