Tangerang – Fokuslensa.com – Kasus penipuan dan penggelapan berkedok supplier sembako terjadi di Kota Tangerang. Seorang ibu rumah tangga berinisial J, warga Cluster Grassia Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan yang menyeret lebih dari 10 korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2-3 miliar.
J sebelumnya diketahui bekerja di sebuah perusahaan sekuritas ternama yang beroperasi di kawasan Tangerang City Superblock. Namun, di luar aktivitas profesionalnya, ia diduga menjalankan bisnis bodong dengan menawarkan sembako di bawah harga pasaran. J diketahui telah keluar dari pekerjaannya per 21 Maret 2025, hanya beberapa hari sebelum kasus penipuan dan penggelapan ini mencuat.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 27 Maret 2025. Salah satu korban, Deasy, mengungkapkan bahwa J mengaku sebagai supplier yang memiliki stok sembako di gudang.
Ia menawarkan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mi instan, tepung terigu, sirup, kecap, dan santan dengan harga di bawah pasaran. Tawaran menarik ini membuat banyak warga dan agen sembako tergiur untuk memesan dalam jumlah besar.
“Awalnya dia menawarkan lewat teman, lalu banyak agen sembako yang memesan,” kata Deasy kepada Awak Media pada Jumat, 28 Maret 2025.
Namun, belakangan terungkap bahwa J tidak memiliki stok sendiri. Ia hanya memutar uang pesanan dan membeli sembako di minimarket dengan harga normal, lalu menjualnya lebih murah untuk menarik lebih banyak pembeli.
“Ternyata dia jual rugi dengan harga murah,” tambah Deasy.
Modus yang dilakukan J membuatnya gagal memenuhi seluruh pesanan korban, meskipun pembayaran sudah dilakukan secara lunas. Akibatnya, banyak korban yang tidak menerima barang yang dijanjikan dan mengalami kerugian. Deasy sendiri mengaku kehilangan dana hingga Rp240 juta.
Seiring berjalannya waktu, jumlah korban semakin bertambah, termasuk keluarga dekat terlapor.
“Mertuanya rugi Rp350 juta, bahkan kakak kandungnya sendiri jadi korban. Total kerugian yang diperkirakan saat ini sekitar Rp2-3 miliar, dan jumlah korban terus bertambah,” ungkap Deasy.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, J sempat menandatangani perjanjian tertulis untuk mengembalikan uang korban. Namun, ia mengingkari kesepakatan tersebut.
“Keluarganya juga akhirnya angkat tangan setelah mengetahui bahwa rumah orang tua J telah dijual dengan harga murah. Bahkan, suaminya langsung menceraikannya setelah mengetahui kasus ini. Jadi, tidak ada yang bisa mengembalikan uang korban,” jelas Deasy.
Salah satu korban lainnya, Netty Chayani, mengalami kerugian sebesar Rp394 juta setelah memesan sembako dalam jumlah besar. Sayangnya, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim, dan upaya meminta pengembalian dana juga gagal, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota telah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini. Para korban berharap pelaku segera diproses hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan serupa.
“Kami hanya ingin keadilan. Uang kami sudah raib, dan tidak ada tanda-tanda akan dikembalikan. Semoga polisi bisa menangani kasus ini dengan serius,” ujar salah satu korban.
Dalam dokumen laporan polisi yang diterbitkan pada 27 Maret 2025, disebutkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian berjanji akan mengusut lebih lanjut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor.*
( Sumber Rilis : Anugrah Prima,SH )