SINNUDIN Berharap Polres Way Kanan Cepat Tanggap Untuk Memproses Aduan Warga Way Kanan

Way Kanan – Fokuslensa.com – Sinnudin selaku pelapor dalam kasus tersebut( korban penganiayaan red ), saat dikonfirmasi awak media, berharap agar pendidik tidak bertele-tele Dan menganggap enteng kasus yang hampir membuat nyawanya melayang tersebut sebab kalau Polres Way Kanan sepelekan kasus itu ia akan membawanya ke Polda Lampung 16/juni/2020.

 

” Saya masih percaya dengan penyidik Polres Way Kanan ini akan profesional walaupun yang saya laporkan adalah para penegak hukum, ini. berapa orang petugas Lapas kelas IIB Way Kanan, akan tetapi kalau kasus ini bertele-tele Mungkin saya akan laporkan ke Polda Lampung kalau memungkinkan ke Bid Propam, ” tegas Sinnudin.

 

peristiwa itu kan sudah cukup lama dan bahkan para saksi sudah banyak yang bebas setelah masa hukuman habis akan tetapi bukan berarti kasusnya nya tidak dapat ditindaklanjuti, waktu itu sejak pelopor menanyakan hal itu tepatnya seminggu yang lalu kami langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi di mana saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 sampai 8 orang saksi Ya anggap melihat langsung kejadian tersebut, dan setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang notabene adalah masyarakat sipil baru nanti akan kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor ,” ujar sembiring.saat di confirmasi media.

 

Pasalnya kronologi kejadian
Diterangkan bahwa Sinudin, sendiri adalah salah seorang warga Binaan Lapas kelas llB Way kanan yang juga baru bebas tahun 2020. Dan disaat menjadi, warga binaan itulah ia menduga adanya rekayasa dari elit Lapas kelas 2 di Way Kanan untuk menghabisinya dengan jalan, meminta kepada penghuni Lapas Blok lain. guna mengeroyoknya di dalam lapas jangan membiarkan kejadian tersebut terjadi begitu saja.

 

Menurut keterangan Sin nudin bahwa kejadian.penganiayaan.atasnya itu terjadi kira kira pulkul.11,00 wib tanggal 27 februari 2019 yang lalu, pasca ia dijemput seorang tamping ( tahanan yang diberdayakan red ).dari blok A , atas perintah salah seorang petugas Lapas , akan tetapi sesaat ia keluar dari Blok A dan memasuki Blok B saat itu juga pintu Blok A langsung ditutup dan beberapa orang tahanan blok B yang ia perkirakan memang sudah menunggu dan juga diketahui oleh petugas Lapas langsung mengeroyok dirinya memukul dengan balok menusuk dengan obeng dan lain-lain , untung nyawanya masih selamat. Dan , atas perlakuan tersebut ia langsung melaporkannya ke Polres Way Kanan.

 

Akan tetapi belum juga ditindaklanjuti sehingga setelah saya dinyatakan bebas saya meminta kembali kasus tersebut untuk ditindaklanjuti sejelas-jelasnya”, pungkasnya

 

Blambangan Umpu.- Kanit Resum.Satuan Reskrim Polres Way kanan. AIptu Sembiring mendampingi Kasatreskrim AKP Devi Sudjana. Memastikan laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sinnudin mantan warga binaan di lapas kelas IIB Way kanan pada tanggal 27 Februari 2019 yang tetap berjalan dan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap.saksi pada peristiwa tersebut. ( Fikri Sanjaya )