Takut Terungkap Dugaan Bisnis Ilegalnya, PT. Mandala Niaga Energy Blokir Nomor Wartawan

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti pemberitaan dibeberapa media online mengenai sebuah pabrik pengolahan oli bekas untuk dijadikan Bio Chemical Oil/Bio (BCO) Solar atau sejenisnya, yang diduga ilegal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jum’at, 20/09/2024.

Usut punya usut dugaan itu semakin kuat karena pada saat dihubungi pihak PT. Mandala Niaga Energy memblokir satu persatu nomor handphone Wartawan yang telah mengirim berita terkait bisnis ilegalnya.

Terindikasi pihak mereka melakukan hal tersebut karena merasa kebal hukum dan takut terkuak oleh publik, jadinya pihaknya sengaja mengabaikan pemberitaan yang arahnya membongkar bisnis ilegal miliknya.

Terkait perihal tersebut Aktivis Lingkungan Hidup Noven Saputera,S.H. angkat bicara bahwa kegiatan PT.MNE harus di validasi ulang yang pertama terkait perizinan apakah sudah terpenuhi terutama izin lingkungan, lalu terkait dampak lingkungan dimana sebelumnya masyarakat sekitar mengeluhkan bahwa tidak kuat kalau pabrik itu sedang beroperasi karena sesak dan bau yang menyenggat.

Lanjutnya, saya akan gerakkan aktivitis lingkungan hidup untuk turun dengan dasar kepedulian terhadap dampak pencemaran lingkungan yang terjadi agar pihak instansi yang terkait khususnya kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK)  untuk turun ke perusahaan PT.MNE yang diduga tidak memiliki izin,  terutama pihak direktorat pengendalian pencemaran air (PPA) dan Direktorat pencemaran udara (PPU) melakukan sidak dan tindak tegas agar tidak terkesan masuk angin.

“Karena patut diduga keras PT.MNE telah melanggar Undang-Undang dan ketentuan yang ada, untuk diketahui dasar hukum yang mengikat pada regulasi tentang pencemaran lingkungan berupa polusi udara pada pasal 98 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakitbatkan terjadinya pencemaran lingkungan udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah”. tutupnya

Sementara, pemangku kebijakan wilayah Camat Pasar Kemis saat dikonfirmasi dirinya enggan berkomentar.

Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.

( Fahmi)