Teddy Gunawan Ungkap Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polda Metro Jaya

 

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Teddy Gunawan, seorang korban pencurian uang senilai Rp 245 juta oleh sopir pribadinya, Farid Nawawi, menyampaikan pengaduannya kepada awak media terkait lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian. Kasus yang terjadi pada 4 April 2021 ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meskipun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Unit Cyber Crime.

 

Pada November 2021, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/AA/XI RES.2.5/2021/Ditreskrimsus atas nama Farid Nawawi. Namun, Teddy merasa kecewa karena tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.

 

Karena ketidakpuasan atas kinerja polisi, Teddy memutuskan untuk melacak keberadaan pelaku secara mandiri melalui internet dan media sosial. Pada 13 Juli 2022, Teddy berhasil menemukan lokasi Farid Nawawi di Tuban, Jawa Timur, dan segera melaporkannya kepada penyidik. Namun, meskipun telah memberikan informasi yang sangat rinci, termasuk alamat, nomor telepon, dan lokasi GPS pelaku, tidak ada tindakan konkret dari kepolisian.

 

“Saya melaporkan keberadaan pelaku pada 13 Juli 2022. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti. Penyidik beberapa kali meminta data dan alamat pelaku kepada saya, tetapi hasilnya nihil. Pelaku masih belum tertangkap,” keluh Teddy kepada awak media pada Jum’at, (23/8/2024).

Kekecewaan Teddy semakin memuncak ketika pelaku sempat terlacak di Bojonegoro pada 27 Februari 2023. Meskipun Teddy sudah memberikan informasi lengkap kepada polisi, termasuk alamat terbaru pelaku yang tinggal bersama orang tuanya, upaya penangkapan oleh polisi kembali gagal karena pelaku diduga kabur lagi.

 

Teddy menilai penanganan kasus ini sangat berbeda dengan kasus-kasus lainnya yang cepat diungkap oleh pihak kepolisian, seperti penangkapan teroris oleh Densus 88 atau operasi tangkap tangan oleh KPK. “Saya sangat bingung dengan kinerja kepolisian RI. Padahal, semua data sudah saya sediakan dengan lengkap, tetapi polisi masih belum berhasil menangkap buron,” ujar Teddy.

 

Dalam pengaduannya, Teddy juga mengungkapkan kejanggalan lain, di mana pelaku sempat ditahan di Polda Metro Jaya pada November 2021, namun dilepaskan kembali dengan alasan kurangnya bukti. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Teddy, mengingat tiga penadah yang terkait dengan kasus tersebut sudah ditangkap dan dihukum lebih dari tiga tahun penjara.

 

“Saya tidak mengerti kenapa pelaku utama dilepas dengan alasan kurang bukti, sementara tiga penadah sudah ditangkap dan dihukum. Ini sangat tidak masuk akal,” kata Teddy.

Teddy berharap agar pengaduannya ini bisa menjadi masukan bagi pihak berwenang dan agar kasusnya segera diproses secara hukum. “Sebagai warga negara, saya hanya menginginkan keadilan. Saya berharap polisi segera menuntaskan kasus ini,” tutup Teddy.

( Sumber : Willy Matanews )