Tangerang – Fokus Lensa – Selesai dipersetujui Kementerian Kesehatan untuk bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Pemerintah Kota Tangerang pun Langsung mulai melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, dengan mendirikan 30 posko check point dibeberapa tempat.
Arief R. Wismansyah Walikota Tangerang menjelaskan, 30 posko itu tersebar di sejumlah titik wilaya yakni di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
“Ada 30 titik check point di wilayah perbatasan. Tidak hanya itu, kita juga melakukan kebijakan lainnya untuk jalan lingkungan atau yang disebut jalan tikus,” Ucapnya, Senin, (13 April 2020).
Untuk jalan lingkungan, pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat, dan Ketua RT/RW untuk memberlakukan kebijakan dengan wajib menggunakan masker jika keluar rumah. paparnya
“Kita data jalan lingkungan itu ada 38 ruas, dan untuk memastikan PSBB berjalan baik khususnya di jalan itu, kita juga mengajak masyarakat untuk bisa bekerja sama, Salah satunya, ketua RT/RW di mana mewajibkan seluruh pengendara atau masyarakat yang lewat sana wajib pakai masker, dan tentunya ada yang berjaga di sana,” jelasnya
Sementara itu, pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota atau Perwal berkaitan dengan turunan persetujuan PSBB oleh Kemenkes. Untuk isi dari Perwal itu, Arief menyebutkan beberapa aspek yang tidak jauh berbeda dengan aturan Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Aturannya tidak jauh berbeda, tapi kalau di kita lebih spesifik lagi, seperti kegiatan masyarakat untuk menyelenggarakan pernikahan. Itu boleh, asal tidak lebih dari 10 orang. Kemudian, untuk jam transportasi, kalau di Jakarta mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB, tapi kalau di Kota Tangerang mulai 05.00 WIB hingga 19.00 WIB,” ungkapnya.
Ia juga berharap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, ini akan berjalan dengan baik, terlebih sebelumnya pemerintah setempat telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui setiap Kelurahan ketua RW dan RT Setempat. Ucapnya
(Suparman)