Sukabumi – Fokuslensa.com – Ditengah-tengah masyarakat yang sedang di tekan oleh aturan, untuk taat tertib berlalulintas pada saat berkendara. Seharusnya pihak dari pemilik kebijakan lebih meringankan beban masyarakat dalam beberapa proses pembuatan administrasi. Minggu, 22/10/2023.
Untuk memenuhi kewajiban dalam berkendara, sudah menjadi sebuah kebutuhan utama apalagi dengan banyaknya razia serta bayangan kekhawatiran pada saat terjadinya kecelakaan.
Namun miris, tempat pelayanan publik masih terus saja terjadi dinamika yang sama, dalih membantu masyarakat dijadikan landasan alat untuk meraup keuntungan bagi para oknum-oknum nakal.
Bahkan sampai rela memberatkan masyarakat sebagai pemohon, hal tersebut terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Kota Sukabumi yang diduga kerap sekali melakukan pungutan liar (Pungli) pada proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbilang nominalnya lumayan fantastis.
Untuk pembuatan sim C mencapai angka Rp. 650.000 sampai Rp. 700.000. Sedangkan untuk pembuatan sim B II umum mencapai Rp. 2.000.000. Ini jelas tidak menggambarkan jati diri Polri yang presisi.
Karena, dalam aturan yang berlaku yaitu Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sim C dan A hanya di angka Rp.120.000, ini sangat jauh dari kata layak. Diduga keras bahwa adanya sistem yang sengaja dibangun untuk menutupi praktek pungli yang dilakukan. Minggu,
Menurut salah satu masyarakat yang ber-inisial ES (41), dirinya merasa heran dengan adanya nominal yang mencapai Rp.2.000.000 pada proses pembuatan Sim B II umum di Polres Kota Sukabumi.
“Sekarang bikin SIM B II Umum sangat mahal, biayanya sampai Dua Juta Rupiah, tapi apa boleh buat, mau enggak mau sih, saya butuh,” ucap ES kepada wartawan.
Tak hanya itu, ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak Satpas Polres Kota Sukabumi, yaitu memundurkan bulan pembuatannya. Sim yang dibuat pada tanggal 5 oktober 2023, namun dalam kartu Sim tertulis tanggal 18 januari 2023.
“Padahal saya bikin SIM pada tanggal 5 Oktober 2023 akan tetapi yang tertulis di SIM yang saya miliki itu tanggalnya 18 Januari 2023,” imbuhnya.
Dengan hal itu seharusnya pihak dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, atau Mabes Polri segera menindak lanjuti kejanggalan yang ada ditubuh Satpas SIM Polres Kota Sukabumi.
Karena sudah jelas, bahwa masyarakat yang ingin memiliki SIM merasa diberatkan, apalagi adanya praktek pemunduran tanggal untuk mensiasati tahapan dari Sim A langsung Ke B II umum, hal ini dapat mencoreng nama baik Institusi.
Semoga pihak Paminal Polda Ataupun Mabes Polri bisa lebih teliti dalam melakukan audit serta pengawasan, jangan sampai nama baik polri tercemari oleh ulah-ulah oknum yang hanya ingin memperkaya dirinya sendiri atau kelompoknya, jika perlu copot jabatannya atau pecat secara tidak hormat.
Sampai berita ini diterbitkan Baur Sim Polres Kota Sukabumi enggan merespon, sedangkan Pihak Satpas belum dikonfirmasi.
( Cahyono )