Tim Siber Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pencurian Pulsa di Server Eload Smartfren

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Tim penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan server eload milik PT. Smartfren Telecom, Tbk. Satu orang tersangka, berinisial SH, berusia 28 tahun, telah ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik dan pencurian pulsa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Asep Kusnaedi, kuasa dari PT. Smartfren Telecom, Tbk, yang menemukan adanya transaksi top-up pulsa anomali pada server eload perusahaan tersebut.

“Antara tanggal 25 Juni hingga 10 Juli 2024, tim Network Operation Center (NOC) Smartfren mendeteksi transaksi top-up pulsa yang tidak biasa melalui server eload kami. Transaksi ini berlangsung berturut-turut pada beberapa tanggal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 350 juta,” ujar Asep dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi SH sebagai pelaku. Pada tanggal 26 Agustus 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman SH yang beralamat di Jl. Narogong Molek, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa barang bukti disita, antara lain sebuah handphone merek Realme C35, kartu perdana Smartfren dengan nomor 088211582473, sebuah laptop Dell, dan sebuah akun email.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SH mengakui telah melakukan top-up pulsa secara ilegal ke nomor miliknya sendiri pada tanggal 3 Juli 2024 melalui peretasan terhadap server eload PT. Smartfren Telecom, Tbk,” jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Pada Rabu, (28/8/2024).

Penyidik menemukan bahwa SH berhasil melakukan top-up pulsa dengan total nilai sebesar Rp 4.350.000 ke dalam kartu perdana Smartfren yang ia gunakan. Modus operandi yang digunakan SH adalah dengan mengakses secara ilegal server eload milik PT. Smartfren Telecom dan melakukan manipulasi transaksi pulsa.

“SH telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Ade Safri.

Saat ini, tersangka SH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan korporasi.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu berhati-hati dalam menjaga sistem elektronik mereka dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana kejahatan siber dapat merugikan perusahaan besar dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan sistem elektronik mereka. (Wly)