Diduga PT Tiga Sedulur Sakti  Sudah Jelas Salah Menjual Belikan Tambang Pasir Di Cirende Dan Hanya Punya Izin Exsplorasi Bukan Exsploitasi 

Purwakarta – Fokuslensa.com – Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya, menyayangkan atas beroperasinya tambang galian pasir PT. Tiga Sedulur Sakti.

 

Menurut Nurcahya, kalau memang perusahaan tambang galian pasir itu sudah memiliki izin, kemungkinan izin Eksplorasi, yang artinya belum boleh menjual hasil tambangnya.

 

“Eksplorasi hanya untuk mengetahui kadar tambang, jumlah sebaran dan kualitasnya. Seharusnya izin tambangnya ditingkatkan lagi menjadi “Eksploitasi” baru bisa menjual hasil tambangnya,” kata Nurcahya, saat diwawancara di kantornya,Kamis (18/06/2020).

 

Sehingga PT. Tiga Sedulur Sakti yang lokasi tambangnya berada di Desa Cirende, Kecamatan Campaka,Kabupaten Purwakarta,telah melanggar aturan bila benar sudah menjual hasil tambangnya keluar dari lokasi.

 

“Jelas pelanggaran, apalagi bila sudah bertahun-tahun melakukan penjualan tambang pasirnya,” tambah Nurcahya.

 

Sebelumnya diberitakan, menurut Kepala Cabang (Kacab) ESDM Wilayah III Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perusahaan tambang PT.Tiga Sedulur Sakti baru memegang izin berupa Eksplorasi.

 

“Hak pemegang IUP Eksplorasi hanya untuk melakukan eksplorasi untuk mengetahui jenis bahan galian, jumlah sebaran dan kualitasnya. Outputnya berupa laporan eksplorasi dan studi kelayakan. Jadi itu saja yg boleh dilaksanakan,” kata Agus Kapala Cabang ESDM wilayah III.

 

Akibat dari kegiatan pertambangan galian pasir tersebut yang sudah menjual hasil tambangnya, kemungkinan Negara sudah dirugikan karena tidak ada satu sen pun pajak pertambangan yang masuk ke kas daerah/ negara.

 

Padahal dalam aturannya jelas, setiap perusahaan tambang harus membayar pajak ke Daerah/ Negara untuk dijadikan sumber pendapatan Daerah bila sudah menjual hasil tambangnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah.Tindakan apa sebenernya yang patut diberikan kepada pertambangan ini,izin aja hanya untuk kelayakan bahan baku belum untuk bisa di kembangkan diperjual belikan,terlebih lebih PAJAK ke daerah tidak ada pemasukan sedang kan perusaam sedulur ini sudah berjalan cukup alot lama sekali.

 

Dalam hal ini jelas sudah melanggara peraturan yang sudah berlaku dan sudah melawan hukum, dan menurut Ormas Banaspati DPC purwakarta Musa mulyana, setelah tau adanya tindakan yang melawan hukum maka kami selaku kontrol sosial akan menindak lanjuti kepada rana hukum yang berlaku agar di purwakarta para pengusahaan itu tertib administrasi dan mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Tertib pajak.jelas musa

( Tedi )